Baru 9 Hari Gelar Operasi Pengawasan Kedisiplinan, Sudah Ada 927 Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar (
Sonora/ Indra Gunawan/ Bandung)
Bandung, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens menggelar operasi pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, operasi pengawasan merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.
"Kami sudah dan sedang melaksanakan operasi penegakan Pergub dalam bentuk patroli pengawasan yang sudah dijalankan sejak 29 Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata Ade dalam jumpa pers di Kantor Satpol PP Jabar Jl. Banda Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).
Kedisiplinan masyarakat pakai masker di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemprov Jabar masih rendah.
"Alasan pelanggaran yang paling banyak adalah lupa. Yang kedua, merasa tidak nyaman gunakan masker. Ketiga, sulit bernapas kalau pakai masker. Keempat, tidak peduli menggunakan masker. Artinya tidak mementingkan keselamatan diri dan orang lain. Terakhir, sengaja abaikan protokol kesehatan," ucapnya.
Ade menyatakan, dari sejumlah alasan tersebut, Satpol PP Jabar menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat terkait pentingnya terapkan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, masih rendah. Maka itu, operasi pengawasan disertai juga dengan sosialiasi.
"Kami setiap operasi menurunkan 4 tim dengan membawa spanduk imbauan. Misalnya 'Pilih Pakai Masker atau Denda' dan 'Pakai Masker Demi Kau, Dia, dan Buah Hati," katanya.
"Dengan cara ini, kami mengajak masyarakat untuk menyadari kenapa pemerintah daerah mendorong masyarakat menggunakan masker. Untuk dirinya sendiri dan orang lain, supaya tidak terpapar COVID-19," imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP Jabar sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota, supaya implementasi Pergub Nomor 60 Tahun 2020 berjalan optimal.
Ade mengatakan, pihaknya telah membahas terkait ruang lingkup operasi pengawasan maupun penegakan dengan Satpol PP Kabupaten/Kota.
Kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemprov Jabar menjadi kewenangan Satpol PP Provins.
Sedangkan, kewenangan Satpol PP Kabupaten/Kota berada di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, sosialisasi dan edukasi amat krusial dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.
Semua pihak, mulai dari media, tokoh agama, sampai budayawan, mesti terlibat dalam proses sosialiasi dan edukasi.
"Sosialisasi ini juga tentunya bisa dilakukan dengan kearifan lokal. Misalnya melalui pertunjukan wayang online dan kesenian daerah lain. Ini bisa dilakukan. Semua bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa selama vaksin belum ada, selama obatnya belum ada, bahaya virus corona ini masih ada. Virus ini tidak mengenal siapa dan tidak mengenal tempat," pungkas Daud