Pekanbaru, Sonora.ID - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak patuh kepada pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terhitung Kamis (6/8) mulai memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kedepannya akan dilakukan razia secara mobile maupun melakukan inspeksi ke tempat-tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Masih Gantung, Pemko Banjarmasin Perlu Kajian
Meskipun banyak yang memberikan apresiasi, namun dalam penerapannya, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan menurut Dosen Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau, DR. Aidil Haris.
“Kita bisa sebut ini sebagai kebijakan yang harus diapresiasi, hanya saja tentu tidak langsung diberlakukan sebelum ada kajian yang matang,” ungkapnya Kamis (6/8).
Dalam hal ini, kajian matang yang dimaksud adalah seperti apakah sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru sudah mengetahui hal ini, dan apakah masyarakat Pekanbaru mendapatkan informasi yang jelas terhadap regulasi yang diberlakukan ini.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 2 Milliar dari Hasil Denda Pelanggaran PSBB
“Hal...