“Hal seperti ini, memang harus ada kajian akademisi yang jelas. Kita tahu, dimasa covid ekonomi sangat luar biasa jatuhnya, terlebih lagi masyarakat kalangan bawah. Rp.250 ribu tentu bukan akan yang kecil ya, udah bisa beli beras kan itu. Jadi seperti apa, kajian yang sudah dilakukan Pemerintah Pekanbaru, jadi jangan sampai latah dalam menerbitkan ini,” ungkap Aidil.
Denda yang terkait dengan penegakan hukum ini tertuang dalam Perwako Nomor 130 Tahun 2020 ini diberlakukan guna memberi kepatuhan kepada masyarakat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan diharapkan juga bisa menekan laju penambahan pasiesn Covid-19 yang di Provinsi Riau terus mengalami lonjakan yang signifikan.
Baca Juga: Imam Masjid di Pekanbaru Jadi Korban Penusukan, Kapolresta: Pelaku Stress dan Merasa Kecewa
Meski dari pihak pemerintah sudah merampungkan Perwako ini dan segera memberlakukannya, beberapa masyarakat yang berada di beberapa pasar saat ditanyai terkait dengan hal ini, mengaku belum mengetahui regulasi ini.
Pemerintah Pekanbaru memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan selain dengan penyusunan Perwako namun juga pelaksanaan sosialisasi yang dipastikan harus massif, terlebih dengan pemberlakuan denda yang diketahui akan sangat memberatkan masyarakat yang tidak memiliki persiapan.
Baca Juga: Mulai Dua Juli, Iuran BPJS Kesehatan Sudah Disesuaikan Kembali