Palembang, Sonora.ID – Dinas Perhubungan Kota Palembang sesegera mungkin akan membuatkan jalur khusus sepeda.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah kota Palembang yang mengeluarkan surat keputusan berisi tentang penetapan jalur kendaraan bermotor dan jalur khusus sepeda, yang tertuang pada surat nomor 191/KPTS/DISHUB/2020 yang ditanda tangani pada 28 Juli 2020.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan pihaknya membenarkan bahwa akan ada rute khusus bagi pesepeda sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang.
Baca Juga: Gratis, Parkir Khusus Sepeda Bakal Segera Hadir di Makassar
“Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, tentunya dalam waktu dekat kita akan membuatkan jalur khusus sepeda, supaya para pesepeda lebih nyaman saat gowes di seputaran jalan Kota Palembang,” katanya kepada Tim Smart Fm Palembang, Rabu (05/08) kemarin.
Ia menambahkan, dalam pembuatan jalur sepeda tersebut pihaknya akan menggunakan dana CSR.
“Surat keputusan rute jalur khusus sepeda sudah ditandatangani Wali kota. Tindak lanjutnya nanti kita usahakan buatkan jalurnya (sepeda) dengan menggunakan dana CSR,” ujarnya.
Baca Juga: Anak Polisi di Klaten Ini Tewas Ditabrak Truk Saat Bersepeda Bersama Keluarganya
Seperti yang diketahui, dalam surat keputusan tersebut tertulis jalur lokasi khusus sepeda ini terbagi menjadi 3 rute diantaranya, Rute 1 : Jl tasik (Kambang Iwak) – Jl Merdeka (Simpang kantor Wali kota) – Jl Rumah Bari – Jl Palembang Emas Darussalam (kawasan wisata benteng kuto besak) – Jl Sekanak – Jl Merdeka – Jl Tasik.
Rute 2 : Jakabaring Sport City – Jl Gubernur H Bastari – Jl H.M Ryacudu – Jembatan Ampera – Jl Merdeka – Jl Rumah Bari – Benteng Kuto Besak
Rute 3 : Kambang Iwak – Jl Tasik – Jl Kiranggo Witasentiko – Jl Kapten A Rivai – Jl POM IX – Jl Sumpah Pemuda – Jl Angkatan 45 – Jl Kapten A Rivai – Jl KH Ahmad Dahlan – Jl Tasik.
sepedaBaca Juga: Motor Hilang di Dalam Rumah, Ternyata Malingnya Istri Sendiri
Semua lokasi yang disebutkan bisa dimanfaatkan sebagai jalur bagi masyarakat yang hendak bersepeda. Kawasan jalur khusus sepeda ini berlaku setiap hari (Senin-Minggu) pada pukul 05:00 WIB – 10:00 WIB dan pukul 15:00 WIB – 19:00 WIB.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Wali kota Palembang nomor 151 tahun 2011 tentang penetapan kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Temu Temen Motion: Santun Bersepeda