Sonora.ID - Jerinx SID akhirnya memenuhi panggilan kepolisian Polda Bali pada Kamis (6/8/2020) setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Jerinx diperiksa setelah mengunggah sebuah tulisan terkait pandemi Covid-19.
Unggahannya tersebut dinilai mencemarkan nama baik sehingga memicu pelaporan.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". tulis Jerinx SID di media sosial pribadinya.
Ata situ, ia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Jawab Statemen Gubernur Maluku, Jerinx SID Siap Serumah dengan Pasien Covid-19
Lebih lanjut, suami dari Nora Alexandra rupanya Ia mengakui telah meminta maaf kepada IDI.
Namun, minta maaf itu tak dilakukannya secara langsung.
"Di kesempatan ini kepada kawan-kawan saya ingin mengklarifikasi, kemarin muncul berita bahwa saya sudah minta maaf kepada IDI," katanya dari tayangan YouTube TV One, Kamis (6/8/2020).
"Saya klarifikasi jadi itu percakapan saya dengan wartawan, itu saya pikir off the record, dan itu akan disampaikan secara personal kepada IDI."
"Tapi saya memang benar minta maaf kepada IDI, sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," ucapnya.
Baca Juga: IDI : Tidak Benar Jika Virus Covid-19 Selamanya Melekat Ditubuh Pasien
Pihaknya menegaskan tidak memiliki kebencian dan niat untuk menghancurkan atau menyakiti hati anggota IDI.
Selain itu, dirinya mengatakan jika unggahan tersebut merupakan murni kritikan kepada IDI.
"100 persen saya merasa apa yang saya lakukan itu benar karena saya tidak ada bermaksud negatif atau buruk jadi yang saya lakukan itu murni sebatas kritik," ujarnya lagi.
Dirinya juga memposisikan sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Bercucur Air Mata Hingga Bersujud di Depan IDI, Risma: Saya Memang Bodoh, Tak Pantas Jadi Wali Kota
Sementara itu Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana tampak ikut serta mendampingi kliennya dalam memenuhi panggilan polisi.
Pihaknya membeberkan tidak menutup kemungkinan adanya upaya damai dengan IDI yakni dengan melakukan dialog dan diskusi baik secara tertutup maupun terbuka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permintaan Maaf Jerinx SID ke Ikatan Dokter Indonesia: Tolong Jangan Ditanggapi dengan Perasaan