Sonora.ID - Seperti yang kita ketahui, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan program bantuan sosial baru yang ditujukan untuk kurang lebih 13 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute Development of Economic and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mengatakan program tersebut akan menciptakan ketidakadilan dan juga menimbulkan kesenjangan.
Menurut Tauhid, saat ini Indonesia memiliki kurang lebih 52,2 juta buruh karyawan atau pegawai dan yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan hanya sekitar 15,5 juta.
Baca Juga: Tok! Gaji Ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Cek Besarannya di Sini
Sehingga Tauhid menilai jika program tersebut diterapkan maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi buruh atau pekerja lainnya, khususnya untuk pekerja yang tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan
"Persoalannya adalah kita tahu yang bekerja sebagai buruh karyawan atau pegawai di Indonesia itu ada 52,2 juta pekerja bagaimana memilih 15 atau 13 juta dan ada ketidakadilan kalau itu diterapkan kenapa hanya BPJS peserta BPJS yang dijadikan dasar," ucapnya.
Dilain sisi, Tauhid menjelaskan bahwa saat ini masih banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang masih belum mendapatkan batuan sosial.
Hal lain yang dipertanyakan Tauhid adalah jika dilihat dari pengelompokan rumah tangga mereka yang memiliki gaji Rp 5 juta itu tidak termasuk dalam kelompok masyarakat miskin.
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Bantuan Gaji Tambahan Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer ke Rekening Karyawan