Banjarmasin, Sonora.ID - Selama Operasi Patuh Intan 2020, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menjaring ribuan kendaraan, yang digelar selama 14 hari sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Rinciannya, yakni pelanggaran administrasi atau surat menyurat sebanyak 182, penggunaan ponsel ketika di jalan sebanyak 18, pelanggaran kelengkapan kendaraan, terutama knalpot brong sebanyak 56.
Kemudian pelanggaran marka jalan, rambu dan lampu merah sebanyak 457, melawan arus sebanyak 733, pelanggaran lantaran tidak menggunakan helm sebanyak 538.
"Kita menjaring sebanyak 2.082 kendaraan," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, didampingi Kasat Lantas, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, dalam konferensi pers.
Baca Juga: Setelah Operasi Patuh Jaya, Kepolisian Akan Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Mulai 6 Agustus
Lalu ada juga pelanggaran terkait lampu utama kendaraan pada siang hari sebanyak 52 dan pelanggaran terkait sabuk pengaman sebanyak 46.
"Pada operasi kali ini pelanggaran masih didominasi oleh pengguna kendaraan roda 2," ujar Kapolresta.
Rachmat pun menyebutkan, selama Operasi Patuh Intan 2020 kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban jiwa turun 100% jika dibanding Operasi Patuh Intan 2019 lalu.
“Meski Operasi Patuh Intan 2020 telah berakhir, kita imbau kepada masyarakat untuk tetap dapat tertib dalam berlalu lintas,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, menyebutkan jumlah pelanggar pada Operasi Patuh Intan 2020 turun drastis dibanding yang dijaring pada Operasi Patuh Intan 2019 lalu.
Baca Juga: Gelar Razia Pekat, Polisi Malah Dapati PSK Online di Kamar Hotel
Selain karena mulai meningkatnya kesadaran masyarakat, penurunan tersebut diduga juga karena selama Operasi Patuh Intan 2020 jajarannya lebih banyak menggunakan “system hunting” (berkeliling) daripada Stationery (razia menetap).
“Jika Operasi Patuh Intan 2019 jumlah pelanggar yang dijaring mencapai 4.000 pelanggar, pada tahun ini hanya 2.082 pelanggar,” ucapnya.
Dalam jumpa pers tersebut juga dilakukan pemotongan terhadap 56 knalpot milik pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong.