Sonora.ID - Hadi Pranoto merasa kecewa dan tak terima dengan pernyataan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid tentang dirinya.
Atas komentarnya itu, Hadi berani melaporkan Maunnas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2020) malam dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Hadi Pranoto, Anggar Busra Lesamana di Polda Metro Jaya.
"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA. Jadi setelah kami konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata Angga Busra Lesmana, Kamis (6/8/2020) malam.
Baca Juga: Soal Ramuan Hadi Pranoto, Kemenkes: Itu Hanya untuk Penyakit Komorbid
Dirinya menuturkan tidandak pidana itu dilakukan terlapor saat mengeluarkan pernyataan usai pelaporan kliennya di Polda Metro Jaya.
"Yang pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan terkait pernytaan yang disampaikan terlapor yang menyebutkan Hadi Panoto tak percaya dengan pemeriksaan swab test dan rapid test Covid-19.
"Klien kami katanya memang ada memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab atau tes rapid. Nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," jelasnya.
Baca Juga: Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama Kepada Kasal dan Kasau
Dalam pelaporannya ini, Angga telah menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan Muannas dan tangkapan layar video yang beredar di media sosial ke pihak kepolisian.
Pelapor mensangkakan terlapor dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Hari Pranoro dan Anji telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia untuk ditindak tegas.
Baca Juga: Dianggap Mencemarkan Namanya, Hadi Pranoto Minta Ganti Rugi Ratusan Triliun
Hal ini dinyatakan langsung oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, bahwa pihaknya pada Senin kemarin sudah melaporkan kedua pihak dalam video yang menjadi polemic tersebut.
“Iya sudah dilaporkan sore tadi,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com, pada Senin, 3 Agustus 2020 kemarin.
Muannas juga menyatakan bahwa tujuan dari pelaporan ini adalah agar kedua pihak dan masyarakat tahu jelas bahwa video tersebut adalah persoalan besar.
Muannas menyatakan bahwa Anji dan Hadi Pranoto harus mampu membuktikan hal yang diungkapkan dalam video tersebut, jika tidak maka hal tersebut bisa dianggap sebagai berita bohong.
Baca Juga: Hadi Pranoto Akui Dirinya Bukan Professor, Saya Itu Ketua Tim Riset Emergency Kemanusiaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ucapan Muannas Alaidid Dituding Mencemarkan Nama Baiknya, Hadi Pranoto Tak Terima dan Lapor Polisi.