Makassar, Sonora.ID - Sejumlah tempat karaoke di Kota Makassar nekad beroperasi selama pandemi Covid-19. Diketahui, tempat hiburan ini belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2020.
Berdasarkan pantauan di jalan Perintis Kemerdekaan, tempat karaoke yang buka seperti Centro Family dan Diva. Pantauan hal serupa di Happy Pupy di Jalan Alauddin.
Saat melintasi kawasan tersebut, pintu depan dibuka lebar. Pintu di dalam ruangan terlihat menyala terang dari luar.
Pengunjung ada yang terpantau tidak memakai masker.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid dimintai tanggapannya terkait temuan di lapangan.
Baca Juga: Bantuan untuk Penanganan Covid 19 di Makassar Masih Berdatangan
Dia mengatakan, saat ini seluruh tempat hiburan belum diizinkan beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan. Menyusul berpotensi terjadi kerumunan yang besar.
Termasuk karaoke. Olehnya, jika ditemukan ada yang buka, operasional dinilai melanggar regulasi.
"Sampai saat ini kami belum rekomendasikan untuk buka. Mereka memang sudah bersurat kepada Dispar terkait permohonan. Namun, kami melihat kondisi pandemi belum aman jika hiburan malam buka," Kata wanita yang akrab disapa Maya, Jumat (7/8/20).
Maya berharap, para pemilik usaha karaoke bisa bersabar menunggu perkembangan Covid 19 di Kota Makassar. Namun, sanksi dipastikan akan diterapkan jika mereka ditemukan nekat buka.
"Kami sudah beberapa kali sampaikan larangan, kalau mereka nekat buka termasuk ilegal," tegasnya.