Bang Dhin, begitu Ia akrab disapa, juga menyindir pemerintah daerah yang harusnya aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Terlebih di dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Gubernur/Bupati/Wali Kota sebagai kepala daerah wajib melakukan optimalisasi pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Salah satunya dengan membuat aturan di tiap sektor melalui perangkat daerah.
Baca Juga: Jaringan Sabu Lintas Provinsi Kembali Berhasil Diungkap Polda Kalsel
Pemerintah daerah juga menurutnya harus melaksanakan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan narkotika dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2002 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024.
Di mana dalam Inpres tersebut, semua instansi dan lembaga negara wajib mempedomani dan melaksanakan program yang telah disusun.
Mengingat, pemberantasan narkoba perlu upaya bersama, baik dari pemangku kepentingan maupun peran serta masyarakat.