DPRD Kalsel Apresiasi Keberhasilan Polda Amankan Ratusan Kilogram Sabu

8 Agustus 2020 14:05 WIB
300 kilogram sabu dibungkus dalam ratusan paket teh herbal dan diamankan jajaran Polda Kalsel
300 kilogram sabu dibungkus dalam ratusan paket teh herbal dan diamankan jajaran Polda Kalsel ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Kamis (06/08), Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan 300 kilogram narkotika jenis sabu, yang terkait dengan jaringan narkoba internasional.

Tak hanya dari Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, apresiasi juga diberikan oleh kalangan legislatif.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, mengucapkan rasa terima kasihnya atas kinerja jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda yang dibantu oleh tim gabungan dari Satgas Khusus Merah Putih dari Mabes Polri.

Baca Juga: Polda Kalsel Tangkap Kurir Sabu 300 Kg, Paman Birin Beri Apresiasi

“Pengungkapan kasus narkotika terbaru dengan 300 kilogram sabu itu jadi atensi sekaligus keprihatinan kita bersama. Karena kasus narkotika di Kalimantan Selatan seakan tidak ada habisnya,” tuturnya.

Apalagi dari beberapa kali penangkapan, terbukti bahwa Kalimantan Selatan menjadi jalur emas penyelundupan dan peredaran narkoba dari bandar lokal maupun luar negeri.

Yang paling adalah kasus yang melibatkan jaringan narkoba internasional asal Malaysia, yang terus ditelusuri bandar besarnya.

“Maka sepatutnya hal ini harus disikapi secara serius,” tambahnya lagi.

Bang Dhin, begitu Ia akrab disapa, juga menyindir pemerintah daerah yang harusnya aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Terlebih di dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Gubernur/Bupati/Wali Kota sebagai kepala daerah wajib melakukan optimalisasi pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Salah satunya dengan membuat aturan di tiap sektor melalui perangkat daerah.

Baca Juga: Jaringan Sabu Lintas Provinsi Kembali Berhasil Diungkap Polda Kalsel

Pemerintah daerah juga menurutnya harus melaksanakan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan narkotika dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2002 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024.

Di mana dalam Inpres tersebut, semua instansi dan lembaga negara wajib mempedomani dan melaksanakan program yang telah disusun.

Mengingat, pemberantasan narkoba perlu upaya bersama, baik dari pemangku kepentingan maupun peran serta masyarakat.

 

 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm