Mengenai siapa nantinya yang mengelola sementara makam ini, Doyo pun menerangkan ada beberapa opsi.
"Mungkin bisa melalui kecamatan atau bekerjasama juga dengan juriat-juriatnya. Tapi yang jelas pengelolaannya tentunya open management," tambah Doyo.
Ia pun mengingatkan apabila nantinya pengelolaan makam ini sudah diambil alih sementara, tidak ada yang berupaya menutupnya lagi.
Baca Juga: Peringatan 100 Hari Guru Zuhdi Terbatas, Warga Diminta Doa dari Rumah
"Ketika sudah dibuka ada pihak yang masih menganggu, Polresta Banjarmasin akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sekedar diketahui, sejak munculnya polemik terkait kepengurusan atau pengelola, lingkungan makam Sultan Suriansyah yang berlokasi di JL. Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara itu ditutup.
Praktis para peziarah yang biasanya mengunjungi makam Raja Banjar pertama yang memeluk Islam ini pun tidak bisa masuk.
Baca Juga: Dualisme Kepengurusan, Pemko Banjarmasin Ambil Alih Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah