Pemkot Makassar Bakal Pindahkan TPA, dari Antang ke Pattallassang

10 Agustus 2020 14:50 WIB
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin sampaikan akan melaksanakan salat id di rumah saja
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin sampaikan akan melaksanakan salat id di rumah saja ( Sonora.ID)

"Sementara beberapa investor yang siap untuk melakukan pengolaan sampah kita di kawasan patalassang. Mudah-mudahan jadi, tapi bahwa investor masuk, itu perlu dukungan masyarakat, kadang kala hambatan kecil membuat investor banyak halangan untuk masuk,"tambahnya.

Rudy menambahkan nantinya TPA di Pattallassang akan dibuat sebagai pusat industrialisasi pengolahan sampah. Sejumlah daerah yang masuk dalam kawasan regionala Mamminasata, seperti Makassar, Takalar dan Maros akan membuang sampat di tempat tersebut.

"Alhamdulillah, ini kan maminasata yah, ini nanti merupakan tempat pengelolaan sampah akhir meninasata disitu gowa juga ikut, gowa, takalar, maros, makassar," katanya.

Rudy menambahkan, lahan di Kecamatan Pattallassang yang akan digunakan sebagai TPA regional telah siap pakai. seiring adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Dukungan Pelebaran Jl Metro Tanjung Bunga, GMTD Serahkan Aset ke Pemkot Makassar

"Pemkab gowa mendukung, Bupati Gowa sangat fisioner orangnya, selalu ingin adanya perubahan dan perbaikan," tutupnya.

Diketahui, TPA Mamminasata berdiri di atas lahan 100 hektare yang telah dibebaskan menggunakan anggaran Rp100 miliar melalui APBD Provinsi Sulsel.

Berdasarkan rencana, TPA Mamminasata ini akan dilengkapi fasilitas daur ulang sampah organik dan non organik khususnya sampah plastik dan logam.

Sampah yang masuk di TPA ini akan dibagi dalam empat tempat tertentu berdasarkan jenisnya untuk memudahkan pengolahannya.

Selain itu, akan dibangun fasilitas komposting sampah organik untuk menghasilkan pupuk ramah lingkungan.

Baca Juga: Hebat! Sekda Gowa Didaulat Jadi Kepala Biro Keuangan di Kementan RI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm