Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov DKI Review Ulang Wacana Pemberlakuan Ganjil Genap

10 Agustus 2020 16:30 WIB
Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov DKI Review Ulang Wacana Pemberlakuan Ganjil Genap
Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov DKI Review Ulang Wacana Pemberlakuan Ganjil Genap ( )

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan akan menerapkan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan selama 24 jam.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut diterapkan lantaran terjadi lonjakan arus lalulintas selama PSBB Transisi berlangsung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: WHO Tekankan Bahaya Nasionalisme Vaksin, 'Itu Tidak Akan Membantu Kami'

Selain itu diterapkannya kebijakan Ganjil Genap dilantaran Syafrin Liputo, ingin membatasi perjalanan yang kurang penting, yang dikhawatirkan melewati ruas Jakarta.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menilai hal tersebut kurang tepat jika diterapkan pada masa pandemi seperti sekarang ini.

Karena akan mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum, yang dinilai potensi penularannya cukup tinggi.

Baca Juga: Miris, Harga Tomat Hanya Rp 300 Perak Perkilo, Petani Kecewa Hingga Buang Hasil Panen Ke Jalanan

Sehingga pemrov DKI diminta mereview kembali wacana tersebut, bahkan bila tidak sesuai menurutnya lebih baik dibatalkan.

"Saya kira kalo memang mau diterapkan aturan seperti ini ya musti di review dulu dengan data, bahwa kendaraan umum sebelumnya seperti apa. Nah setelah penerapan aturan ini, kendaraan umum ada peningkatan atau tidak. Seandainya kendaraan umum ada peningkatan ya berarti keberhasilan program ini tidak mencapai target dan saya kira itu perlu ditinjau kembali kalo perlu dibatalkan," tutur Abdul Azis

Lebih lanjut Azis mengatakan tidak hanya untuk wacana ganjil genap seluruh ruas jalan 24 jam, tapi juga ganjil genap yang saat ini sudah diberlakukan kembali di sejumlah titik di Jakarta.

"Perlu dievaluasi kembali, apakah berjalan efektif atau tidak, terutama di kendaraan umum," pungkasnyaa

Baca Juga: Pemkot Makassar Bakal Pindahkan TPA, dari Antang ke Pattallassang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm