“Terjadi kesalahan dalam pemilihan direktur kali ini, karena direktur terpilih yaitu Olga Melo tidak memenuhi syarat pengangkatan dan pemberhentian direktur perguruan tinggi, karena telah melanggar permendiknas 48 tahun 2009, sewaktu yang bersangkutan menempuh studi pasca sarjana di Makassar,“ kata Effendi Rasjid Anggota Senat Politeknik Negeri Manado, di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (8/8/2020).
Menanggapi polemik ini, Ketua Senat Politeknik Negeri Manado, Oktavianus Lintong menyayangkan sikap sejumlah anggota senat yang menolak hasil pemilihan.
Menurutnya, pemilihan direktur telah sesuai ketentuan berlaku dan hasilnya sah karena ditandatangani seluruh anggota senat.
Baca Juga: Akibat Curah Hujan Tinggi, Jembatan Ambruk dan Dua Kecamatan Terisolasi
Ia mengajak seluruh pihak untuk menerima hasil pemilihan ini dan bersama-sama memajukan kampus Politeknik Negeri Manado.
“Pemilihan direktur telah sesuai ketentuan berlaku dan hasilnya sah karena ditandatangani seluruh anggota senat. Dan mengajak seluruh pihak untuk menerima hasil pemilihan untuk bersama-sama memajukan kampus Politeknik Negeri Manado, “ jelas Oktavianus Lintong.
Pelantikan direktur terpilih Olga Melo seharusnya telah dilaksanakan pada akhir Juli lalu, namun ditunda karena masih ada berkas yang kurang lengkap.
Kemendikbud memberi waktu bagi direktur terpilih untuk melengkapinya sebelum dilakukan pelantikan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemda Sitaro Perpanjang Program Belajar di Rumah