Manado, Sonora.ID - Temuan pembakaran APD bekas di pekuburan disoroti LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Utara.
Walhi meminta pihak terkait bertanggungjawab, karena hal ini melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.
Warga menemukan APD bekas yang dibakar di lahan pekuburan Bantik kelurahan Singkil Satu, Manado.
APD ini dibakar usai digunakan dalam pemakaman pasien Covid-19 pada akhir Juli lalu. Temuan ini menuai sorotan dari kalangan aktifis lingkungan.
Baca Juga: Tangani Pasien Covid-19, Tenaga Medis Harus Gunakan APD Ber-SNI
Walhi Sulut menilai, pembakaran apd di lokasi pekuburan melanggar aturan.
Seharusnya pemusnahan APD dilakukan sesuai standar penanganan medis, yang mengacu pada surat menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang pengelolaan limbah B3 medis.
Berdasarkan penelusuran Walhi, pasien Covid-19 yang dimakamkan sebelumnya dirawat di RS Kandou, sehingga diduga kuat pembakaran APD dilakukan oleh petugas dari rumah sakit.
Baca Juga: Akibat Tujuh ABK KM Sinabung Positif Covid-19 Ratusan Penumpang Ikuti Rapid Tes Mendadak