“Jelas menlanggar perturan, terkait undang-undang persampahan nomor 18 tahun 2008, apalagi yang dibakar APD Covid-19 kita ketahui bersama Covid-19 ini merupakan satu isu kesehatan yang sangat sensitive terakit limbah B3, limbah APD kami mengecam, sebab itu Walhi Sulut meminta pertanggungjawaban rumah sakit Kandou,” kata Theo Runtuwene Direktur Eksekutif Walhi Sulut, di kantor Walhi Sulut, Malalayang, Manado, Minggu (9/8/2020).
Sementara, pihak RSUP RD Kandou membantah telah melakukan pembakaran apd di lokasi pekuburan.
Baca Juga: Akibat Tujuh ABK KM Sinabung Positif Covid-19 Ratusan Penumpang Ikuti Rapid Tes Mendadak
“Tegas saya katakan bahwa yang dibakar itu bukan milik rumah sakit Kandou dan bukan petugas rumah sakit Kandou yang melakukan pembakaran APD,“ tandas Hanry Takasenrankabid Pelayanan Medik RSUP Kandou.
Pihak RSUP Kandou menyatakan penanganan pasien covid 19 selama ini dilakukan dengan mengacu pada aturan dan protap yang berlaku.
Baca Juga: Sungai Meluap, Belasan Rumah di Bolsel Hanyut Terbawa Banjir