Walhi Tuntut Tanggungjawab Pembakar APD di Lahan Pekuburan

10 Agustus 2020 18:30 WIB
Walhi Tuntut Tanggungjawab Pembakar APD di Lahan Pekuburan
Walhi Tuntut Tanggungjawab Pembakar APD di Lahan Pekuburan ( Sonora/Gerard Mampuk)

“Jelas menlanggar perturan, terkait undang-undang persampahan nomor 18 tahun 2008, apalagi yang dibakar APD Covid-19 kita ketahui bersama Covid-19 ini merupakan satu isu kesehatan yang sangat sensitive terakit limbah B3, limbah APD kami mengecam, sebab itu Walhi Sulut meminta pertanggungjawaban rumah sakit Kandou,” kata Theo Runtuwene Direktur Eksekutif Walhi Sulut, di kantor Walhi Sulut, Malalayang, Manado, Minggu (9/8/2020).

Sementara, pihak RSUP RD Kandou membantah telah melakukan pembakaran apd di lokasi pekuburan.

Baca Juga: Akibat Tujuh ABK KM Sinabung Positif Covid-19 Ratusan Penumpang Ikuti Rapid Tes Mendadak

“Tegas saya katakan bahwa yang dibakar itu bukan milik rumah sakit Kandou dan bukan petugas rumah sakit Kandou yang melakukan pembakaran APD,“ tandas Hanry Takasenrankabid Pelayanan Medik RSUP Kandou.

Pihak RSUP Kandou menyatakan penanganan pasien covid 19 selama ini dilakukan dengan mengacu pada aturan dan protap yang berlaku.

Baca Juga: Sungai Meluap, Belasan Rumah di Bolsel Hanyut Terbawa Banjir

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm