Beberapa tahapan yang turut dibatasi dalam Pilkada di tengah pandemi kali ini antara lain pembatasan kerumunan orang mulai dari tahapan pendaftaran calon, kampanye, serta saat pemungutan suara pada 9 Desember nanti.
Pembatasan kerumunan orang saat pesta demokrasi, merupakan salah satu protokol pencegahan penyebaran virus korona yang wajib dipatuhi.
Kabupaten Minahasa Utara menjadi salah satu daerah di Sulawesi Utara yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang, dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 476.
Baca Juga: Akibat Tujuh ABK KM Sinabung Positif Covid-19 Ratusan Penumpang Ikuti Rapid Tes Mendadak