Manado, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah Minahasa Utara menggelar sosialisasi PKPU nomor 1 tahun 2020 dan PKPU nomor 6 tahun 2020 kepada media. Kegiatan diikuti perwakilan media elektronik maupun cetak.
kegiatan menghadirkan tiga pembicara yakni ketua KPUD Minut Stela Runtu, anggota KPUD Minut Hendra Lumanauw dan Darus Halim.
Salah satu peraturan yang disosialisasikan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019.
Baca Juga: Gibran Berkunjung ke Rumah Megawati, Bahas Konsolidasi Pilkada?
KPUD Minut optimis, meski di tengah pandemi Covid-19, perhelatan demokrasi harus berlangsung sukses dan meminimalisir resiko penyebaran virus korona.
PKPU nomor 6 tahun 2020, akan menjadi acuan penyelenggara termasuk masyarakat terkait tata cara dan mekanisme pemilihan saat pandemi.
“Melaksanakan pemilihan mulai dari proses yang saat ini sedang berjalan sampai nanti saat penghitungan reakpitulasi suara, semua wajib mengikuti protokol kesehatan supaya Pilkada bisa sukses. Yang paling penting bisa sukses Pilkada dengan mematuhi protokol kesehatan supaya tidak tertular covid-19 saat pelaksanaan pemilihan,“ kata Stela Runtu, Ketua KPUD Minahasa Utara, Di Airmadidi, Minahasa Utara, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Kapolda Sumsel Harapkan Kedewasaan Parpol dan Masyarakat
Beberapa tahapan yang turut dibatasi dalam Pilkada di tengah pandemi kali ini antara lain pembatasan kerumunan orang mulai dari tahapan pendaftaran calon, kampanye, serta saat pemungutan suara pada 9 Desember nanti.
Pembatasan kerumunan orang saat pesta demokrasi, merupakan salah satu protokol pencegahan penyebaran virus korona yang wajib dipatuhi.
Kabupaten Minahasa Utara menjadi salah satu daerah di Sulawesi Utara yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang, dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 476.
Baca Juga: Akibat Tujuh ABK KM Sinabung Positif Covid-19 Ratusan Penumpang Ikuti Rapid Tes Mendadak