"Mereka diajar per kelompok, paling banyak yang diajar lima orang,"
Lebih lanjut, Amelia menjelaskan masa belajar dari rumah atau sekolah daring untuk siswa diperpanjang hingga 29 Agustus mendatang.
Menyusul Makassar masih masuk dalam zona merah penyebaran virus corona.
Berdasarkan petunjuk Kementrian Pendidikan, hanya daerah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan menggelar proses belajar mengajar secara tatap muka.
Baca Juga: Kritik Kebijakan Belajar Online, Siswa: Google Lebih Pintar dari Guru
"Sampai 27 Agustus 2020. Tentunya dilakukan lagi perpanjangan karena melihat kondisi Makassar yang masih zona merah. Sudah ada pengumuman dari pusat kalau kuning dan hijau diperbolehkan. Dalam arti dikembalikan ke pemda dan orang tua siswa,"jelasnya.
Amalia mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan orang tua siswa jika kondisi penularan virus corona di Makassar mulai membaik.
"Mengajukan izin dari pemda dan kepada ortu siswa. Jadi kalau ortu siswa tidak memberikan izin anaknya, tidak boleh dipaksa," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Izinkan Belajar Tatap Muka, Ini Pertimbangannya