Selain itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Hari Waluyo menerangkan, kuota gratis yang diberikan tidak hanya bagi pelajar.
Namun juga bagi guru atau tenaga pendidik. Hanya saja dalam mekanismenya harus memenuhi beberapa persyaratan seperti tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, memiliki nomor unik pendidik, tenaga kependidikan, dan beberapa hal administrasi lainnya.
Dinas Pendidikan tentu saja mengharapkan persyaratan tersebut tidak menjadi kendala dalam program pemberian kuota nantinya, baik semua sekolah yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: Kominfo Kalsel Awasi Penggunaan Internet Pelajar Selama PJJ di Rumah
Di sisi lain, untuk mekanisme pemberian kuota ini berasal dari dana BOS yang kemudian pihak sekolah di Kota Semarang akan membelanjakan kuota internet bagi siswa.
Karena berasal dari dana BOS, artinya baik sekolah negeri maupun swasta dapat membelanjakan kuota bagi siswanya.
Bagi sekolah negeri semua siswa dibelikan kuota, sedangkan untuk sekolah swasta memang tergantung pihak sekolah.
Baca Juga: Grab Hadirkan Program #Terususaha untuk Digitalisasi UMKM Jawa Barat