"Apa yang kita lihat di sini adalah orang-orang sudah lelah menghadapi tingkah Presiden Donald Trump, penanganan pandemi virus corona dan situasi politik AS saat ini," lanjut Alistair.
Secara pribadi mereka juga kecewa dengan kondisi sosial dan politik saat ini di AS.
Selain itu, keputusan mereka melepas kewarganegaraannya juga soal perpajakan.
Menurut Bambridge, warga AS yang tinggal di luar negeri masih diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya.
Bahkan mereka juga harus melaporkan rekening bank asing, investasi, dan uang pensiun mereka meski sedang berada di luar negeri.
Baca Juga: Trump Beri Waktu 45 Hari agar Aplikasi TikTok Dijual ke Microsoft
Warga negara AS dapat mengklaim cek 1.200 dolas AS (Rp17.6 juta) dan 500 dolar AS (Rp7.3 juta) untuk setiap anak yang lahir.
Namun banyak dari mereka yang menganggap jika pelaporan pajak tahunan AS dirasa terlalu berlebihan.
Selain itu, Warga AS yang ingin melepaskan kewarganegaraanya juga perlu membayar 2.350 dilas AS (Rp34.6 juta) dan datang langsung ke kedutaan AS di negara yang akan mereka tinggali jika mereka tak berada di AS.
Bambridge juga memprediksi akan ada peningkatan yang cukup signifikan bagi warga AS yang akan melepas kewarganegaraanya.
"Banyak orang menunggu apa yang akan terjadi dalam pemilihan umum Presiden pada November mendatang. Jika Presiden Trump kembali terpilih, kami meyakini akan ada gelombang baru orang-orang yang menanggalkan kewarganegaraan mereka," ujar Alistair.
Baca Juga: Kanye West Umumkan Ingin Mencalonkan Diri Sebagai Presiden AS