BKD DKI akan Membayar Penuh Gaji Ke-13 Pada Bulan Agustus Ini

11 Agustus 2020 10:09 WIB
Gaji ke-13 pns cair.
Gaji ke-13 pns cair. ( Ilustrasi)

Sonora.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menjanjikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya akan dibayarkan pada bulan Agustus 2020 ini.

Chaidir mengatakan, pencairan itu bakal dilakukan seratus persen tanpa adanya potongan.

"Bulan Agustus ini selesai pokoknya. Syukur-syukur menjelang 17 Agustus. Jadi bisa ngerek Bendera," kata Chaidir di Jakarta, Senin (10/8/2020), seperti dikutip Antara.

Chaidir mengaku bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Hari Ini, Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Sudah Cek Rekening?

"Orang itu kebijakan pusat, jadi ikuti perpres saja," kata dia. Chaidir mengatakan, pemerintah memastikan pembagian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

Aturan pemberian gaji ke-13 ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat tanggal 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Wacana Insentif Bagi Pekerja, Kadisnaker Palembang : Kita Sambut Baik

Pemerintah mengatakan, pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covid-19.

"Penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas," yang tertulis dalam aturan tersebut.

Adapun, besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Baca Juga: Direktur Eksekutif Indef: Ada Ketidakadilan & Kesenjangan Jika Bansos Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Diterapkan

Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13.

Total anggaran yang disiapkan senilai Rp 28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun.

Baca Juga: Tok! Gaji Ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Cek Besarannya di Sini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm