Karyawan Dapat Gaji Tambahan, Menaker Minta Belanjakan Uang untuk Beli Produk Made In Indonesia

11 Agustus 2020 13:10 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai ( Internet)

Sonora.ID - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan gaji tambahan bagi karyawan yang memiliki upah kerja di bawah Rp 5 juta per bulan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta masyarakat yang menerima bantuan tersebut untuk bisa dimanfaatkan dengan membeli produk-produk yang berasal dari dalam negeri atau made in indonesia.

Menurutnya, dengan begitu maka efeknya akan belipat ganda ke sektor-sektor lain dalam perekonomian dan pemulihan ekonomi nasional bisa terealisasikan dengan baik.

Baca Juga: BKD DKI akan Membayar Penuh Gaji Ke-13 Pada Bulan Agustus Ini

“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini. Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Pada Senin (10/8/2020) pemerintah merevisi jumlah karyawan yang akan menerima bantuan gaji tambahan tersebut.

Dari semula 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.

Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja formal atau buruh dengan nominal Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp 2,4 juta per orang.

Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Bantuan Gaji Tambahan Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer ke Rekening Karyawan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm