Karyawan Dapat Gaji Tambahan, Menaker Minta Belanjakan Uang untuk Beli Produk Made In Indonesia

11 Agustus 2020 13:10 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai ( Internet)

Nantinya, kucuran dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Dengan adanya bantuan subsidi upah ini, pemerintah berharap bisa melengkapi semua bantuan sosial yang diberikan sebelumnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai ( BLT), BLT Dana Desa dan bantuan Kartu PraKerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Wacana Insentif Bagi Pekerja, Kadisnaker Palembang : Kita Sambut Baik

Sebelum bantuan subsidi gaji, pemerintah telah membagikan berbagai bansos untuk 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang.

Jika bantuan di atas ditujukan untuk masyarakat miskin dan pekerja yang terkena PHK, kali ini bantuan upah tersebut ditujukan kepada masyarakat pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji dari perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm