Sonora.ID - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan gaji tambahan bagi karyawan yang memiliki upah kerja di bawah Rp 5 juta per bulan.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta masyarakat yang menerima bantuan tersebut untuk bisa dimanfaatkan dengan membeli produk-produk yang berasal dari dalam negeri atau made in indonesia.
Menurutnya, dengan begitu maka efeknya akan belipat ganda ke sektor-sektor lain dalam perekonomian dan pemulihan ekonomi nasional bisa terealisasikan dengan baik.
Baca Juga: BKD DKI akan Membayar Penuh Gaji Ke-13 Pada Bulan Agustus Ini
“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini. Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Pada Senin (10/8/2020) pemerintah merevisi jumlah karyawan yang akan menerima bantuan gaji tambahan tersebut.
Dari semula 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.
Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja formal atau buruh dengan nominal Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp 2,4 juta per orang.
Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Bantuan Gaji Tambahan Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer ke Rekening Karyawan
Nantinya, kucuran dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.
Dengan adanya bantuan subsidi upah ini, pemerintah berharap bisa melengkapi semua bantuan sosial yang diberikan sebelumnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai ( BLT), BLT Dana Desa dan bantuan Kartu PraKerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Wacana Insentif Bagi Pekerja, Kadisnaker Palembang : Kita Sambut Baik
Sebelum bantuan subsidi gaji, pemerintah telah membagikan berbagai bansos untuk 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang.
Jika bantuan di atas ditujukan untuk masyarakat miskin dan pekerja yang terkena PHK, kali ini bantuan upah tersebut ditujukan kepada masyarakat pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji dari perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri".