Sri Mulyani Sebut Karyawan Yang di PHK Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Begini Caranya

11 Agustus 2020 13:05 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati ( Kompas.com)

Sonora.ID - Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa para karyawan yang terpaksa mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja Atau PHK bisa mendapatkan bantuan.

Adapun besaran bantuan yang dijanjikan sebesar Rp. 600 ribu dan akan didapatkan sebanyak empat kali.

Jika di totalkan bantuan yang diberikan kepada karyawan yang terpaksa harus di PHK dimasa pandemi sebesar Rp. 2,4 Juta.

Artinya jumlah ini sama dengan jumlah bantuan yang akan diberikan oleh Karyawan Swasta yang masih mendapatkan gaji dibawah Rp. 5 juta.

Baca Juga: 200 Ribu Peserta BPJS Tenaga Kerja di Sulsel Berpotensi Dapat BLT

"Kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa program-program yang disiapkan ini untuk mengantisipasi steriotip diskriminasi.

Selain itu berbagai program yang disiapkan juga untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp 1 Juta, Hanya Butuh 36 Gram Emas Untuk Melunasi Ongkos Naik Haji

Adapun program lain yang turut di berikan kepada masyarakat dari pemerintah adalah bansos, dan juga PKH.

"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.

"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.

Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Banjarbaru Sebelum Meninggal: Corona Itu Nyata

Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.

"Kalau tidak punya nama, alamat, nomor account, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu. Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh," jelas dia.

"Dalam situasi ini kita akan terus tetap melakukan registrasi dengan tetap berpegang pada institusi yang sudah punya data," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Apa Itu Bintang Mahaputra Nararya yang Akan Diberikan ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon?

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Ini Kata Sri Mulyani"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm