Kuras Isi Mesin ATM Rp 750 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilimpahkan

11 Agustus 2020 15:00 WIB
Kuras Isi Mesin ATM Rp 750 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilimpahkan
Kuras Isi Mesin ATM Rp 750 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilimpahkan ( Tribun Bali)

Eka Widanta kembali menjelaskan, bahwa jaksa yang menangani perkara ini juga telah ditunjuk yakni, Jaksa M Anugrah Agung Saputra Faizal dan Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra.

Mengenai dakwaan, ketiga tersangka disangkakan melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, tindak pencurian yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WITA.

Sebelum melancarkan aksinya, tiga hari sebelumnya para tersangka terlebih dahulu menyusun rencana. Tanggal 8 Mei, Elga yang adalah security di perusahaan itu mulai melakukan komunikasi ke Heriyanto (mantan karyawan yang diberhentikan, karena mengambil uang saat pengisian ATM), bahwa akan ada pengisian uang di ATM di daerah Nusa Dua dan menyarankan beraksi di malam hari. Selanjutnya saat menjelang pergantian jam jaga, tersangka Elga mengambil kunci ATM Wanamart di Kantor PT Usaha Gedung Mandiri.

Baca Juga: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun

Kemudian sekitar 02.00 WITA, ketiga tersangka menuju ATM yang telah mereka sepakati untuk dibobol, yakni ATM Bank Mandiri yang ada di Wanamart.

Lalu Elga menyerahkan kunci ATM ke Heriyanto. Setelah mendapatkan kunci, Hariyanto bersama Rangga ke bilik ATM dan mengambil uang yang ada di kotak berangkas.

Berhasil menguras isi ATM, ketiganya pun berencana membagi uang itu sama rata. Pembagian dilakukan di kos Heriyanto di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

Dengan adanya kejadian ini, pihak perusahaan merugi Rp 750 juta dan selanjutkan melaporkan ke pihak kepolisian Polda Bali.

Baca Juga: Gubernur Koster dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Tinjau Lokasi, Bali Akan Punya Jalan Tol Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm