Bali, Sonora.ID - Pernah bekerja di perusahaan pengisian uang pada mesin ATM dimanfaatkan oleh Elga Ari Saputra (28), Heriyanto (20), dan Rangga Barracuda (28) untuk melakukan tindak kejahatan.
Ketiganya kompak mengorganisasi aksi pencurian, yakni membobol mesin ATM dan berhasil menguras seluruh isinya sebanyak Rp 750 juta.
Namun aksi ketiganya pun kini akan berujung ke meja hijau persidangan. Ini setelah ketiga tersangka telah menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Baca Juga: Jajaran Polresta Cirebon Kembali Salurkan Bantuan Melalui ATM Beras
Seperti yang di lansir dari Tribun Bali, Mengenai pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tiga tersangka untuk kasus pencurian ini sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Mereka ini mantan karyawan di perusahaan itu. “Terangnya.
Setelah dilakukan pelimpahan, Eka Widanta mengatakan bahwa tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan. Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.
Dijelaskan untuk penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.
Baca Juga: Pemprov Bali Beri Bantuan Stimulus ke 70 Kelompok Wanita Tani, Lewat Program P2L
Eka Widanta kembali menjelaskan, bahwa jaksa yang menangani perkara ini juga telah ditunjuk yakni, Jaksa M Anugrah Agung Saputra Faizal dan Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra.
Mengenai dakwaan, ketiga tersangka disangkakan melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, tindak pencurian yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WITA.
Sebelum melancarkan aksinya, tiga hari sebelumnya para tersangka terlebih dahulu menyusun rencana. Tanggal 8 Mei, Elga yang adalah security di perusahaan itu mulai melakukan komunikasi ke Heriyanto (mantan karyawan yang diberhentikan, karena mengambil uang saat pengisian ATM), bahwa akan ada pengisian uang di ATM di daerah Nusa Dua dan menyarankan beraksi di malam hari. Selanjutnya saat menjelang pergantian jam jaga, tersangka Elga mengambil kunci ATM Wanamart di Kantor PT Usaha Gedung Mandiri.
Baca Juga: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun
Kemudian sekitar 02.00 WITA, ketiga tersangka menuju ATM yang telah mereka sepakati untuk dibobol, yakni ATM Bank Mandiri yang ada di Wanamart.
Lalu Elga menyerahkan kunci ATM ke Heriyanto. Setelah mendapatkan kunci, Hariyanto bersama Rangga ke bilik ATM dan mengambil uang yang ada di kotak berangkas.
Berhasil menguras isi ATM, ketiganya pun berencana membagi uang itu sama rata. Pembagian dilakukan di kos Heriyanto di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
Dengan adanya kejadian ini, pihak perusahaan merugi Rp 750 juta dan selanjutkan melaporkan ke pihak kepolisian Polda Bali.
Baca Juga: Gubernur Koster dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Tinjau Lokasi, Bali Akan Punya Jalan Tol Baru