Dia mengatakan, restu kementerian untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah tidak bisa langsung dilakukan, ada beberapa prosedur yang mesti terpenuhi.
Kepala sekolah mesti mengajukan permohonan dahulu ke Pemerintah Kota Makassar dan orang tua siswa membuat surat pernyataan secara tertulis.
"Kalau itu sudah ada mereka bisa melakukan pembelajaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk juga surat pernyataan dari orang tua siswa. Kalau keberatan anak itu tidak bisa dipaksakan," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Tunda Pemberlakuan Sekolah Tatap Muka
Amalia meminta sekolah dan orang tua bersabar. Pasalnya belum ada rencana dibukanya sekolah tatap muka.
Hal ini karena status Makassar masih zona merah penyebaran Covid 19.
Pihaknya meminta tetap memaksimalkan pembelajaran daring dahulu sambil menunggu situasi di Makassar mulai kondusif.
"Nanti dibuat kesepakatan bersama apakah modelnya sift kelas tujuh semua masuk hari Senin, kelas delapan hari Selasa dan seterusnya. Atau bisa masuk semua kelas tetapi dibagi setengahnya saja yang masuk,"tutupnya.
Baca Juga: Siswa di Sekolah Peraih Adiwiyata Wajib Bawa Tempat Minum Sendiri