Bupati Adnan menjelaskan, inpres tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam inpres tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-I9.
Selain itu, dalam instruksinya Presiden Joko Widodo juga meminta agar kepala daerah baik gubernur, bupati maupaun walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: GMTD Serahkan PSU, Aset Pemkot Makassar Bertambah Rp 2,7 Triliun.
Seperti penyediaan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
Termasuk pula mengedukasi masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri
berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Selanjutnya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), melakukan upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, dan menjaga jarak.
Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Dilantik Jadi Ketua Majelis Gerakan Pramuka, Ini Alasannya