Makassar, Sonora.ID - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Presiden) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan membentuk tim pengawasan.
Hal ini diungkapkan Adnan di sela-sela melakukan sosialisasi penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada jajaran pemerintah tingkat desa melalui telekonferensi, belum lama ini.
Ia mengatakan, tim pengawas yang dibentuk ini mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga di tingkat kelurahan dan desa.
Baca Juga: Baru Dilantik, Pengurus Perbakin Makassar Usulkan ini ke Pemerintah
Dimana dalam tim tersebut akan melibatkan sejumlah elemen-elemen masyarakat, baik pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya, serta jajaran pemerintah setempat.
"Kita ingin semua pihak ikut terlibat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 khususnya di Wilayah Kabupaten Gowa. Sehingga semuanya memiliki kontribusi yang sama dalam melakukan pencegahan penularan virus ini," katanya.
Dengan kebersamaan dan kekompakan yang dilakukan ini diharapkan dapat memecahkan suatu masalah. Pasalnya persoalan yang berat akan lebih ringan diatasi jika dapat dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: THM Buka dan Hotel di Makassar Gelar Resepsi Pernikahan, Tim Gugus Tugas: Itu Ilegal
Bupati Adnan menjelaskan, inpres tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam inpres tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-I9.
Selain itu, dalam instruksinya Presiden Joko Widodo juga meminta agar kepala daerah baik gubernur, bupati maupaun walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: GMTD Serahkan PSU, Aset Pemkot Makassar Bertambah Rp 2,7 Triliun.
Seperti penyediaan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
Termasuk pula mengedukasi masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri
berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Selanjutnya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), melakukan upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, dan menjaga jarak.
Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Dilantik Jadi Ketua Majelis Gerakan Pramuka, Ini Alasannya
"Kita juga akan mendorong agar masyarakat melakukan pembersihan dan disinfektan lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan memfasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," tegasnya.
Ia mengatakan, apa yang ada dalam inpres ini terlebih dahulu telah dilaksanakan Pemkab Gowa, antara lain melaksanakan sosialisasi dan anjuran mengikuti protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan penyediaan tempat cuci tangan.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Shalat Idul Adha di Gowa Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Kemudian pembuatan Peraturan Bupati tentang Wajib Masker yang saat ini digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Sebelum instruksi presiden ini turun, kita sudah lakukan dan sudah kita pikirkan ini di Kabupaten Gowa. Oleh karena itu, sisa implementasinya agar sesuai dari harapan bapak presiden dan harapan dari Bapak Menteri Dalam Negeri," tutupnya.