"Kita juga akan mendorong agar masyarakat melakukan pembersihan dan disinfektan lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan memfasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," tegasnya.
Ia mengatakan, apa yang ada dalam inpres ini terlebih dahulu telah dilaksanakan Pemkab Gowa, antara lain melaksanakan sosialisasi dan anjuran mengikuti protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan penyediaan tempat cuci tangan.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Shalat Idul Adha di Gowa Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Kemudian pembuatan Peraturan Bupati tentang Wajib Masker yang saat ini digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Sebelum instruksi presiden ini turun, kita sudah lakukan dan sudah kita pikirkan ini di Kabupaten Gowa. Oleh karena itu, sisa implementasinya agar sesuai dari harapan bapak presiden dan harapan dari Bapak Menteri Dalam Negeri," tutupnya.