Pemkot Makassar Siap Pidanakan Penyebar Hoaks Larangan THM Buka

12 Agustus 2020 13:20 WIB
Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid menanggapi surat edaran hoaks
Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid menanggapi surat edaran hoaks ( Sonora.ID)

Pihaknya memastikan tidak pernah menandatangani surat edaran sebagaimana tercantum dalam pesan berantai yang beredar.

"Kita tidak pernah tandatangani. Itu saya liat dipalsukan dengan scan. Ini surat edaran tidak bisa langsung keluar, pasti kita koordinasi dulu dengan gugus tugas dan pimpinan karena menyangkut hidup orang banyak,"tambahnya.

Diketahui, surat edaran tersebut mengatur beberapa poin. Diantaranya penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai 12 Agustus 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan

Baca Juga: Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Asal Penuhi Hal Ini

Usaha hiburan yang dimaksud diantaranya klub malam, diskotek, Pub, tempat karaoke, panti pijat refleksi dan bioskop.

Selain itu, bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan.

Tim Gugus Tugas akan menutup paksa usaha yang melanggar ketentuan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm