Pihaknya memastikan tidak pernah menandatangani surat edaran sebagaimana tercantum dalam pesan berantai yang beredar.
"Kita tidak pernah tandatangani. Itu saya liat dipalsukan dengan scan. Ini surat edaran tidak bisa langsung keluar, pasti kita koordinasi dulu dengan gugus tugas dan pimpinan karena menyangkut hidup orang banyak,"tambahnya.
Diketahui, surat edaran tersebut mengatur beberapa poin. Diantaranya penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai 12 Agustus 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan
Baca Juga: Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Asal Penuhi Hal Ini
Usaha hiburan yang dimaksud diantaranya klub malam, diskotek, Pub, tempat karaoke, panti pijat refleksi dan bioskop.
Selain itu, bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan.
Tim Gugus Tugas akan menutup paksa usaha yang melanggar ketentuan.