Dengan demikian, Genius menggugat ganti rugi sebesar USD 50 juta atau setara dengan sekitar Rp 740 M dari Google dan LyricFind.
Dikutip dari NME, pihak Pengadilan Amerika Serikat, Hakim Margo K. Brodie, menyatakan bahwa menolak gugatan tersebut.
Pasalnya, Brodie menyatakan bahwa Genius tidak memiliki hak cipta atau hak asli atas lrik dari setiap lagu tersebut.
Baca Juga: Kritik Kebijakan Belajar Online, Siswa: Google Lebih Pintar dari Guru
Sehingga perusahaan tidak dalam posisi yang tepat untuk mengajukan tuntutan tersebut.
“Kasus hukumnya jelas bahwa hanya pemilik hak cipta asli yang memiliki hak eksklusif untuk mengotorisasi karya turunan,” ungkapnya menjelaskan keputusan dari gugatan tersebut.
Kasus ini berawal pertama kali pada Juni 2019 yang lalu, saat Genius untuk pertama kalinya menuduh bahwa Google dan LyricFind mencuri lirik pada bulan Juni tersebut.
Pasalnya, Genius memiliki sistem watermark untuk melindungi konten liriknya.
Baca Juga: Fenomena Suhu Udara Dingin Biasa Terjadi Meski di Bulan Musim Kemarau