“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.
ES berusaha melindungi anaknya namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang sang bayi.
ES yang berusaha kabur dan meminta pertolongan setelah kejadian tersebut, tapi tetap saja KW menarik kaki si bayi sambil memukulinya.
ES berusaha melindungi bayinya dengan menjauhi pelaku dan meletakkan anaknya di lantai namun bayi itu berhenti menangis, wajahnya pucat dan napas nya tersengal.
Bayi malang tak berdosa itu pun akhirnya meninggal.
Karena perbuatannya KW dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Karena Hal Sepele, Remaja Jebolan The Voice Indonesia Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya