Ditolak Berhubungan Badan oleh Istri, Ayah Kandung Aniaya Bayi 40 Hari Hingga Meninggal

12 Agustus 2020 15:40 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan ( Pixabay)

Lampung, Sonora.ID - Pria asal Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung tega menganiaya anak kandungnya yang masih bayi berusia 40 hari hingga tewas.

Mirisya, pria berinisial KW (20) melampiaskan amarah nya terhadap bayinya tersebut dilakukan karena ia kesal dengan istrinya yang menolak untuk berhubungan badan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (9/8/2020).

Namun pada Senin (10/08/2020), KW berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung memaparkan peristiwa itu berawal dari KW yang ditegur oleh sang istri berinisial ES (20) karena menciumi bayinya sambil merokok.

Baca Juga: Minta DiPulangkan, Pasien Positif Covid-19 Mengamuk dan Pukul Perawat

“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Setelah itu ES meninggalkan bayinya dan membersihkan ikan, lalu mendengar bayinya menangis.

Saat dicek, ES melihat KW mencekik bayi berumur 40 hari itu. ES marah dan mengambil bayinya.

Cekcok pun kembali terjadi setelah ES menolak KW untuk berhubungan badan. Alasan ES adalah karena masih keadaan nifas.

Baca Juga: Tak Sengaja Jatuhkan Tas, Anggota DPD RI Bali Ini Aniaya Ajudannya

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.

ES berusaha melindungi anaknya namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang sang bayi.

ES yang berusaha kabur dan meminta pertolongan setelah kejadian tersebut, tapi tetap saja KW menarik kaki si bayi sambil memukulinya.

Baca Juga: Wali Murid Aniaya & Intimidasi Kepala Sekolah, Karena Aturan Siswa Harus Mengumpulkan Ponsel Saat Ujian

ES berusaha melindungi bayinya dengan menjauhi pelaku dan meletakkan anaknya di lantai namun bayi itu berhenti menangis, wajahnya pucat dan napas nya tersengal.

Bayi malang tak berdosa itu pun akhirnya meninggal.

Karena perbuatannya KW dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Karena Hal Sepele, Remaja Jebolan The Voice Indonesia Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm