Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar menanggapi ancaman aksi unjuk rasa ribuan karyawan hiburan. Seiring keluarnya kebijakan larangan usaha mereka buka ditengah pandemi Covid 19.
Asisten Satu Bidang Pemerintahan, M Sabri mempersilakan pengusaha menggelar aksi demonstrasi. Pihaknya tidak akan menghalangi sepanjang sesuai ketentuan yang ada.
“Silakan demo, itu semua hak setiap warga negara. Kalau ada sesuatu jalan buntu dari kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai keinginannya, atau seakan tidak adil," ujar Sabri saat ditemui di Balaikota, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Pemkot Makassar Siap Pidanakan Penyebar Hoaks Larangan THM Buka
Sabri menegaskan kebijakan pemerintah tidak akan berubah di tengah penolakan pengusaha.
Tempat karaoke, diskotek dan sejenisnya tetap dilarang beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kebijakan belum memperbolehkan atau belum mengizinkan diantaranya karoke, diskotek dan sebagainya. Sebenarnya bukan kebaikan sepihak atau sekelompok tapi untuk kebaikan utk semuanya,"tambahnya.
Pemerintah mengaku siap berdiskusi dengan pengusaha. Apalagi topik yang dibahas terkait kelanjutan usaha THM ditengah pandemi.
Baca Juga: Larangan Warga Makassar Gelar Pesta Rakyat Sambut HUT RI ke-75
Sabri memaparkan, pertimbangan sehingga THM belum bisa beroperasi. Menyusul potensi kegiatan berkerumun yang besar. Dikhawatirkan memicu lahirnya klaster baru Covid-19.
Pihaknya kembali meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dalam Perwali nomor 36 tahun 2020.
"Sebenarnya di masa pandemi, kita masih episentrum, kita masih menahan sampai melandai di makassar,"kata Sabri yang juga menjabat Ketua Penindakan Disiplin Gugus Tugas Penangan Covid-19 Makassar.
Lebih lanjut, Sabri menilai virus corona di Makassar sudah dikendalikan. Terlihat dari angka reproduksi efektif (Rt) yang kurang dari angka satu. Tepatnya di bawah 1 dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: Gawat! Pengusaha di Makassar Serukan Perlawanan Jika Dilarang Beroperasi
"Jangan sampai seperti PSBB 1 dan 2. Ketika dilonggarkan, 3 hari langsung melonjak dan susah untuk diredamkan, maka sia-sialah. Kalau tiba-tiba terjadi klaster terbaru kita susah kendalikan," ucapnya.
Sebelumnya, pengusaha hiburan mengancam melakukan perlawanan jika pemerintah melarang usaha mereka beroperasi ditengah pandemi Covid 19.
Sikap perlawanan dengan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran di sejumlah titik.
Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru berpandangan pemerintah melakukan diskriminasi. seiring kebijakan penutupan hanya berlaku bagi usaha hiburan malam. Sementara usaha jenis lainnya dibolehkan.
Usaha Hiburan Malam dipastikan taat dengan protokol kesehatan seperti yang lainnya.
Baca Juga: THM Buka dan Hotel di Makassar Gelar Resepsi Pernikahan, Tim Gugus Tugas: Itu Ilegal