Sementara itu, ASN yang berhak menerima mulai dari eselon II sampai ke bawah. Sedangkan pejabat negara seperti WaliKota dan Wakil Wali Kota tidak mendapatkannya, termasuk anggota legislatif.
Teknis pencairan gaji ke-13 untuk ASN ternyata mengalami perubahan.
Jika sebelumnya yang menerima hanya pejabat eselon III ke bawah. Kini tingkatannya dinaikkan menjadi dari eselon I ke bawah.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui PP nomor 44 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 7 Agustus 202. Serta Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020.
Dinaikkannya tingkatan pejabat penerima gaji ke-13 ini selain bertujuan meringankan biaya masuk sekolah, juga sebagai stimulus perekonomian dalam negeri.
Baca Juga: Pertahankan Banjarmasin Bebas Rabies, Puluhan Anjing Disuntik Vaksin
"Jika dihitung-hitung Sekretaris Daerah (Sekda) yang nominalnya paling besar, yakni sekitar Rp 7 juta," pungkas Subhan.
Sebelumnya diketahui, pemberian gaji ke-13 diperuntukan buat keperluan anak sekolah di tahun ajaran baru, yang sebenarnya sudah dimulai sejak 13 Juli lalu.
Namun nyatanya, pencairan gaji ke-13 baru terealisasi di bulan Agustus, sehingga tidak sedikit ASN yang harus menombok biaya sekolah dengan uang gaji.
Pemko Banjarmasin pun juga tak mau disalahkan sepenuhnya, mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 baru diterbitkan bulan Agustus.
Baca Juga: Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Asal Penuhi Hal Ini