Gaji ke-13 bagi ASN Pemko Banjarmasin Ternyata Baru Cair 18 Agustus

12 Agustus 2020 17:30 WIB
ASN Pemko Banjarmasin
ASN Pemko Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemberitaan yang beredar mengenai pencairan gaji ke-13 pada tanggal 10 Agustus lalu rupanya hanya isapan jempol belaka.

Buktinya, sampai saat ini kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin ternyata belum mendapat transferan.

Seperti yang dituturkan Chandra Saleh, salah seorang ASN Pemko Banjarmasin, yang mengaku masih menunggu-nunggu gaji ke-13 itu cair seperti yang dijanjikan.

Sebelumnya dirinya mengaku sempat menunggu transferan gaji ke-13 di tanggal 10 Agustus lalu, namun nyatanya sampai saat ini belum ada.

Padahal gaji tambahan itu rencananya akan Ia pergunakan untuk acara aqiqahan anak keduanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Gaji ke 13 Yang Belum Cair Sepenuhnya

"Awalnya uang itu buat masuk TK anak pertama. Namun karena ada pandemi, jadi buat tambahan aqiqahan anak kedua saja dulu," ungkapnya kepada SMART FM.

Ia berharap gaji ke-13 ini bisa segera dicairkan, kendati semuanya harus tetap menunggu proses dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, membeberkan bahwa gaji ke-13 di lingkungan Pemko Banjarmasin baru akan dicairkan pada 18 Agustus mendatang.

Di mana ada sekitar 5.000 lebih ASN yang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan estimasi anggaran sekitar Rp 24 M.

"Insyaallah tanggal 18 Agustus ini kita cairkan," ungkapnya.

Baca Juga: BKD DKI akan Membayar Penuh Gaji Ke-13 Pada Bulan Agustus Ini

Sementara itu, ASN yang berhak menerima mulai dari eselon II sampai ke bawah. Sedangkan pejabat negara seperti WaliKota dan Wakil Wali Kota tidak mendapatkannya, termasuk anggota legislatif.

Teknis pencairan gaji ke-13 untuk ASN ternyata mengalami perubahan.

Jika sebelumnya yang menerima hanya pejabat eselon III ke bawah. Kini tingkatannya dinaikkan menjadi dari eselon I ke bawah.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui PP nomor 44 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 7 Agustus 202. Serta Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020.

Dinaikkannya tingkatan pejabat penerima gaji ke-13 ini selain bertujuan meringankan biaya masuk sekolah, juga sebagai stimulus perekonomian dalam negeri.

Baca Juga: Pertahankan Banjarmasin Bebas Rabies, Puluhan Anjing Disuntik Vaksin

"Jika dihitung-hitung Sekretaris Daerah (Sekda) yang nominalnya paling besar, yakni sekitar Rp 7 juta," pungkas Subhan.

Sebelumnya diketahui, pemberian gaji ke-13 diperuntukan buat keperluan anak sekolah di tahun ajaran baru, yang sebenarnya sudah dimulai sejak 13 Juli lalu.

Namun nyatanya, pencairan gaji ke-13 baru terealisasi di bulan Agustus, sehingga tidak sedikit ASN yang harus menombok biaya sekolah dengan uang gaji.

Pemko Banjarmasin pun juga tak mau disalahkan sepenuhnya, mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 baru diterbitkan bulan Agustus. 

Baca Juga: Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Asal Penuhi Hal Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm