Sonora.ID - Musisi Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia.
Jerinx terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut bahwa IDI adalah budak WHO.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, mengatakan bahwa usai pemeriksaan sang musisi langsung ditahan di Rutan.
Yuliar mengatakan penetapan tersangka Jerinx lantaran alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.
Baca Juga: Sempat Rencana Resepsi Pernikahan di GBK, Muncul Rumor Atta Ingin Menikahi Aurel Secara Siri
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.
Perlu diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Baca Juga: Akui Menyesal Usai Bercerai Dengan Gading Marten, Gisella: Emang Dasar Keras Kepala Dulu Gua
Pada laman instagram pribadinya Jerinx menuliskan kata-kata yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pentolan band Superman Is Dead tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Baca Juga: Jenita Janet Tidak Menduga Mantan Suaminya Menggugat Harta Gono-Gini