KPU Putuskan Pilkada 2020, Pasien Positif Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilih

12 Agustus 2020 19:30 WIB
KPU Putuskan Pilkada 2020, Pasien Positif Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilih
KPU Putuskan Pilkada 2020, Pasien Positif Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilih ( Sonora/Manado)

Manado, Sonora.ID - Pasien Covid-19 tetap memiliki hak politik dalam pemilihan kepala daerah pada bulan Desember mendatang.

Namun, para pasien positif Covid-19 tidak dapat memilih langsung, tetapi harus mengikuti rules dan juga prototap kesehatan.

Hal tersebut dilakukan demi menekan angka persebaran covid-19 yang mungkin saja dapat terjadi usai pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menjamin hak politik warga yang positif covid-19 dalam Pilkada 9 Desember 2020. 

 Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelum

Mekanisme pemungutan suara bagi pasien covid-19 telah diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan.

Proses pemberian hak suara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan mengatakan para pasien positif Covid-19 akan didatangi oleh para petugas KPPS, Panwas TPS dan saksi dengan mengunakan APD lengkap.

Baca Juga: Cegah Penyelewengan Dana Covid-19, Gubernur Kalbar Gandeng Kajati & Polda Kalbar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm