“ Mekanisme pemungutan suara bagi pasien covid 19 telah diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan. Bagi pasien yang menjalani perawatan di ruang isolasi akan didatangi petugas KPPS, Panwas TPS, dan saksi-saksi dengan APD lengkap. Pasien akan dilayani untuk menggunakan hak politiknya, “ kata Sahrul Setiawan Komisioner KPU Manado, di kantor KPUD Manado, di Tikala, Manado, Selasa (11/8/2020).
Selain pasien di rumah sakit, KPU juga melakukan prosedur yang sama bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Peraturan baru ini dibuar agar setiap warga Indonesia dapat menyalurkan hak pilih tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Pemprov Sumatera Utara Percepat Realisasi APBD, Demi Peningkatan Stimulus Ekonomi dan Kesehatan