Manado, Sonora.ID - Pasien Covid-19 tetap memiliki hak politik dalam pemilihan kepala daerah pada bulan Desember mendatang.
Namun, para pasien positif Covid-19 tidak dapat memilih langsung, tetapi harus mengikuti rules dan juga prototap kesehatan.
Hal tersebut dilakukan demi menekan angka persebaran covid-19 yang mungkin saja dapat terjadi usai pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menjamin hak politik warga yang positif covid-19 dalam Pilkada 9 Desember 2020.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kendaraan yang Akan Menyeberang ke Bali Wajib Pesan Tiket Lima Jam Sebelum
Mekanisme pemungutan suara bagi pasien covid-19 telah diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan.
Proses pemberian hak suara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan mengatakan para pasien positif Covid-19 akan didatangi oleh para petugas KPPS, Panwas TPS dan saksi dengan mengunakan APD lengkap.
Baca Juga: Cegah Penyelewengan Dana Covid-19, Gubernur Kalbar Gandeng Kajati & Polda Kalbar
“ Mekanisme pemungutan suara bagi pasien covid 19 telah diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan. Bagi pasien yang menjalani perawatan di ruang isolasi akan didatangi petugas KPPS, Panwas TPS, dan saksi-saksi dengan APD lengkap. Pasien akan dilayani untuk menggunakan hak politiknya, “ kata Sahrul Setiawan Komisioner KPU Manado, di kantor KPUD Manado, di Tikala, Manado, Selasa (11/8/2020).
Selain pasien di rumah sakit, KPU juga melakukan prosedur yang sama bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Peraturan baru ini dibuar agar setiap warga Indonesia dapat menyalurkan hak pilih tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Pemprov Sumatera Utara Percepat Realisasi APBD, Demi Peningkatan Stimulus Ekonomi dan Kesehatan