Pemulasaraan jenazah dilakukan kepada kriteria jenazah pasien suspek dari dalam Rumah Sakit (RS) sebelum keluar hasil swab dan pasien dari dalam RS yang telah ditetapkan sebagai kasus probable/konfirmasiCovid-19.
Kemudian jenazah dari luar dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable/konfirmasi Covid-19, termasuk pasien rujukan dari RS lain.
Dalam hal kasus probable/konfirmasi Covid-19 pasien meninggal di luar RS, tatalaksana pemulasaraan jenazah sesuai protokol, di mana pemakaman harus dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan Dinas Pertamanan, yang dapat dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Selain itu, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 1 (satu) meter dan tetap memperhatikan kewaspadaan standar.
Prinsip utama dalam memberikan pelayanan adalah seluruh petugas kesehatan wajib menjalankan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) dan didukung dengan sarana prasarana yang memadai.
“Pemakaman jenazah di Perwali lebih manusiawi saya kira,” tutup Ibnu.
Baca Juga: Polda Sulsel Amankan 12 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19