Di Banjarmasin, Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Lebih Manusiawi

13 Agustus 2020 10:05 WIB
Di Banjarmasin, Pemulasaraan Jenazah CoVID-19 Lebih Manusiawi.
Di Banjarmasin, Pemulasaraan Jenazah CoVID-19 Lebih Manusiawi. ( Kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebagaimana kita ketahui, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 tidak seperti dengan penyakit lainnya.

Petugas wajib memakai perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk membawa dan memakamkan jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.

Namun lain cerita di Kota Banjarmasin, di mana pemulasaraan jenazah Covid-19 sedikit berbeda.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Demi Kemanusiaan, Lansia 61 Tahun Rela Jadi Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19

Pada Bab VIII pasal 11 menerangkan bahwa pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 harus dikelola dengan etis dan layak sesuai dengan agama, nilai, norma dan budaya.

“Artinya perlakukanlah jenazah Covid-19 ini sesuai dengan norma agama dan budaya setempat,” ungkap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, ketika dijumpai SMART FM di Balai Kota.

Dalam Perwali itu juga dijelaskan, pemulasaraan jenazah dengan penyakit menular atau sepatutnya diduga meninggal karena penyakit menular harus dilakukan disinfeksi terlebih dahulu.

Hal itu tentunya harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi seperti dokter spesialis forensik, medikolegal dan teknisi forensik dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Baca Juga: Tito Karnavian: Secara Teori Jenazah Covid-19 Sebaiknya Dibakar Agar Virusnya Mati

Pemulasaraan jenazah dilakukan kepada kriteria jenazah pasien suspek dari dalam Rumah Sakit (RS) sebelum keluar hasil swab dan pasien dari dalam RS yang telah ditetapkan sebagai kasus probable/konfirmasiCovid-19.

Kemudian jenazah dari luar dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable/konfirmasi Covid-19, termasuk pasien rujukan dari RS lain.

Dalam hal kasus probable/konfirmasi Covid-19 pasien meninggal di luar RS, tatalaksana pemulasaraan jenazah sesuai protokol, di mana pemakaman harus dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan Dinas Pertamanan, yang dapat dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Baca Juga: Terlibat Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19, Polisi Lacak Keberadaan Salah Satu Anggota DPRD Makassar

Selain itu, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 1 (satu) meter dan tetap memperhatikan kewaspadaan standar.

Prinsip utama dalam memberikan pelayanan adalah seluruh petugas kesehatan wajib menjalankan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) dan didukung dengan sarana prasarana yang memadai.

“Pemakaman jenazah di Perwali lebih manusiawi saya kira,” tutup Ibnu.

Baca Juga: Polda Sulsel Amankan 12 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm