Tamara pernah mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan oleh Jerinx dan yang lainnya di Twice Bar, Bali.
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjaga kesehatan mental.
Disisi lain, terkait ucapan Jerinx kepada IDI, Jerinx mengaku menulisnya secara sadar.
Namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.
Baca Juga: Disebut Cuma Cari Sensasi, Jerinx SID: 'Ditinggal Sponsor, Ditinggal Kawan, Apa Gunanya Ya?'
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.