Simpati Kepada Jerinx SID, Tamara Blezynski Minta Maaf Kepada IDI

13 Agustus 2020 10:45 WIB
Tamara Blezynski meminta maaf kepada IDI terkait ucapan Jerinx SID
Tamara Blezynski meminta maaf kepada IDI terkait ucapan Jerinx SID ( )

Sonora.ID – Artis Tamara Blezynski menunjukkan rasa simpati dan dukungannya kepada Jerinx SID. Tamara turut meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait apa yang dilakukan Jerinx.

Hal ini dia lakukan karena Tamara memang berteman baik dengan Nora Alexandra, istri dari Jerinx SID.

Bahkan, sebelum Jerinx ditahan oleh pihak kepolisian, Tamara dan Jerinx berniat untuk membagikan nasi bungkus gratis.

Baca Juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Tamara, ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan apa yang dilakukan oleh Jerinx ini sangat tidak berimbang.

"Ku harap dan memohon maafmu. 6 Tahun tidak berimbang ," tulis Tamara Bleszynski di akun Instagramnya dikutip Sonora.ID, Kamis, (13/8/2020).

Tamara juga menyinggung soal kesehatan mental seseorang di unggahannya.

Baca Juga: Tak Masalah Hidup di Sel, Jerinx SID: yang Penting Tak Ada Lagi Ibu-ibu Kehilangan Anaknya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Memalukan dan sgt pilu dihati ketika sebuah organisasi kesehatan, menahan org yg justru butuh dibimbing Kesehatan Mentalnya. Enam (6) tahun penjara?? Yg bener aja. Sekejam itukah dunia kesehatan kita sekarang ini?

A post shared by Tamara Bleszynski (@tamarableszynskiofficial) on

"Aku bukan Dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku. Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health," ucap Tamara.

"Dan mudah-mudahan kamu mengerti bahwa disaat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu," lanjutnya.

Tamara pernah mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan oleh Jerinx dan yang lainnya di Twice Bar, Bali.

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjaga kesehatan mental.

Disisi lain, terkait ucapan Jerinx kepada IDI, Jerinx mengaku menulisnya secara sadar.

Namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Baca Juga: Disebut Cuma Cari Sensasi, Jerinx SID: 'Ditinggal Sponsor, Ditinggal Kawan, Apa Gunanya Ya?'

Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm